PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA LHKPN DAN LHKASN
Pengelolaan data LHKPN dan LHKASN dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kepegawaian.
