PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 11
BAB 3 — LHKASN
(1) LHKASN disampaikan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi e- siharka di www.siharka.menpan.go.id. (2) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama: a. 1 (satu) bulan setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. 1 (satu) bulan setelah pegawai diangkat, mutasi, atau promosi dalam jabatan struktural; dan/atau c. 1 (satu) bulan setelah pegawai berhenti dari jabatan struktural.
