PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 7
(1) Jangka waktu tugas belajar adalah sebagai berikut: a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang Diploma III dari SLTA; b. 4 (empat) tahun untuk jenjang Diploma IV dari SLTA; c. 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan untuk jenjang Sarjana dari SLTA; d. 2 (dua) tahun untuk jenjang Diploma IV atau Sarjana dari Diploma III atau yang sederajat; e. 2 (dua) tahun untuk jenjang Magister dan profesi; f. 3 (tiga) tahun untuk jenjang spesialis I dan spesialis II; g. 4 (empat) tahun untuk jenjang Doktor. (2) Jangka waktu tugas belajar untuk jenjang post doctoral dan program pelatihan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pemberi beasiswa.
