PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 6
(1) Pegawai Tugas Belajar berhak memperoleh beasiswa sesuai dengan ketentuan dari pemberi beasiswa dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai Tugas Belajar tetap memperoleh hak sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
