PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 20
(1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disetorkan ke Kas Negara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Keputusan penetapan besarnya ganti rugi (2) Dalam hal Pegawai tidak membayar ganti rugi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum melakukan penagihan sebanyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Biro Umum melimpahkan hak tagih kepada Kementerian Keuangan.
