PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 19
Ketentuan wajib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku bagi Pegawai Tugas Belajar yang berhasil maupun yang tidak berhasil dalam menyelesaikan studi, kecuali yang dikenakan sanksi membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
