Pasal 9
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
PTB yang memperoleh Beasiswa bukan dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyerahkan Surat Keterangan dari Pemberi Beasiswa, yang menerangkan semua biaya dan tunjangan, serta jangka waktu pemberian Beasiswa; b. menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua biaya dan tunjangan yang diterima dianggap sebagai biaya dan tunjangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. menandatangani Surat Pernyataan tidak menuntut biaya apapun dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
