PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dikecualikan untuk bidang ilmu yang spesifik dan diperlukan oleh organisasi. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan PPK.
