Pasal 7
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; d. bidang pendidikan yang dipilih harus sesuai dengan:
- syarat jabatan;
- kebutuhan dan kompetensi Unit Kerja pengusul; dan
- bidang kompetensi dan/atau kepakaran yang dimiliki calon PTB. e. mendapat rekomendasi dari Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. dicalonkan secara tertulis oleh Kepala Unit Kerja calon PTB, atau atasan langsung dalam hal calon PTB merupakan Pimpinan Tinggi Pratama/Madya; g. usia paling tinggi calon PTB masih dapat melaksanakan wajib kerja setelah selesai masa studi; h. tidak sedang dicalonkan atau mengikuti Tugas Belajar yang lain; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; k. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil karena diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural, atau
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; l. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan jenjang setingkat di bawah jenjang Tugas Belajar yang akan dituju yang diakui Badan Tenaga Nuklir Nasional; m. mempunyai kemampuan bahasa Inggris yang dinyatakan dengan nilai TOEFL yang diselenggarakan oleh Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan atau Lembaga penyelenggara TOEFL yang diakui:
- paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) untuk program D IV/S1/S2 dalam negeri atau D IV/S1 luar negeri, atau;
- paling rendah 500 (lima ratus) untuk program S3 dalam negeri dan S2/S3 luar negeri. n. program pendidikan yang diikuti terakreditasi minimal B merupakan kelas regular pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian yang berwenang; o. lulus seleksi PTB yang dilakukan oleh Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan; dan p. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa dan mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa. (2) Calon PTB yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai PTB.
