PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tugas Belajar. (2) Pegawai yang menjalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
