PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, dapat tidak diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan b. memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. (2) Pegawai yang menjalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai jabatannya.
