PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB berhak memperoleh Beasiswa dari Pemberi Beasiswa. (2) Dalam hal Pemberi Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, maka Beasiswa berupa: a. sumbangan pembinaan pendidikan; b. tunjangan biaya hidup; c. biaya buku; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya pendaftaran (3) PTB tetap memperoleh hak sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa: a. gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji pokok; dan b. tunjangan kinerja. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
