Pasal 13
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
PTB mempunyai kewajiban: a. melaksanakan Tugas Belajar pada bidang studi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan penetapan sebagai PTB; b. menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. menandatangani Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. menyampaikan laporan tertulis tentang kemajuan belajar dan laporan akhir Tugas Belajar; e. mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan; dan f. menjalani Wajib Kerja setelah berakhirnya Tugas Belajar.
Bagian Kempat Perubahan Program Studi
