Pasal 14
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi yang telah ditetapkan, PTB mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dengan tembusan kepada Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia, dan Kepala Unit Kerja atasan PTB. (2) Permohonan perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi/Supervisor; b. surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja atasan PTB; dan c. rekomendasi dari Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia. (3) Perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi jangka waktu Tugas Belajar
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan penetapan sebagai PTB. (4) Perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
