PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 15
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dibuat setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dan Kepala Unit Kerja atasan PTB. (3) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat pada: a. minggu pertama bulan Maret untuk periode semester ganjil; dan b. minggu pertama bulan September untuk periode semester genap. (4) Laporan Kemajuan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
