Pasal 16
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Laporan Akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d disertai dengan: a. Surat Keterangan Lulus dari penyelenggara pendidikan; b. Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Surat Pernyataan Wajib Kerja dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. Laporan telah Mengikuti Program Pendidikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah Tugas Belajar selesai.
