PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 43
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB yang diberhentikan dari Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali Beasiswa dan ditetapkan oleh PPK. (2) PTB yang telah dikenakan sanksi membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Wajib Kerja.
