Pasal 42
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB menjalani wajib kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tugas Belajar. (2) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal aktif bekerja. (3) Jangka waktu wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. 1 (satu) kali masa Tugas Belajar yang telah dijalani bagi PTB dalam negeri; b. 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dijalani bagi PTB luar negeri; dan c. 1/2 (satu per dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dijalani bagi PTB berbasis riset dan rekognisi pembelajaran lampau yang dibiayai Pemberi Beasiswa. (4) PTB yang belum melaksanakan atau belum menyelesaikan Wajib Kerja karena melanjutkan Tugas Belajar lagi, wajib melaksanakan atau menyelesaikan pada waktu berikutnya setelah PTB menyelesaikan Tugas Belajar ditambah masa Wajib Kerja berikutnya yang harus dijalani.
