PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 41
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
Pegawai Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau yang tidak menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d mendapat sanksi berupa penurunan penilaian kinerja.
