PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 40
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Ketentuan yang berlaku bagi PTB berlaku juga bagi Pegawai Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau kecuali pengaturan mengenai persyaratan batas minimal masa kerja dan status kepegawaian. (2) Pegawai Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memenuhi masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
