PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 39
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau. (2) Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan Unit Kerja yangbersangkutan. (3) Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi dalam negeri dan diperuntukan bagi Pegawai yang telah menyelesaikan Program D III dan akan melanjutkan ke Program D IV/S1.
