PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 44
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB yang tidak menjalani Wajib Kerja atau tidak menyelesaikan masa Wajib Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 karena diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pensiun dipercepat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, wajib membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali Beasiswa. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan masa Wajib Kerja yang telah dijalani. (3) Penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh PPK.
