PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 33
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
Pegawai yang menjadi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. mendapatkan surat pernyataan dukungan dari Kepala Unit Kerja yang bersangkutan atas rencana studi dan proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajiannya termasuk pembiayaan riset; dan c. mendapatkan surat pernyataan kesediaan membimbing dari calon Pembimbing/Promotor dari Perguruan Tinggi dan Pembimbing Pendamping/Co-Promotor yang berasal dari Badan Tenaga Nuklir Nasional.
