PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 34
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB yang melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya. (2) Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar negeri dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, PTB tersebut dibebaskan dari tugas kedinasan dan diberhentikan dari jabatannya.
