PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 32
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui Program Belajar Berbasis Riset.
(2) Program Belajar Berbasis Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian unit kerja. (3) Program Belajar Berbasis Riset dilaksanakan di dalam negeri atau luar negeri. (4) Program Belajar Berbasis Riset merupakan program resmi dari perguruan tinggi.
