PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 31
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
Permohonan Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir.
