PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 30
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan pada jenjang pendidikan paling banyak 1 (satu) jenjang pendidikan di atasnya. (2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. mendapat izin dari PPK; c. memperoleh prestasi pendidikan dengan pujian (cumlaude); dan d. jenjang pendidikan bersifat linier.
