PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 29
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia memproses pengaktifan bekerja
kembali PTB setelah menerima laporan akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pembinaan sumber daya manusia menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan bekerja kembali paling lama 1 (satu) bulan setelah masa Tugas Belajar berakhir.
