Pasal 28
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar berakhir karena: a. telah lulus; atau b. diberhentikan dari Tugas Belajar (2) Pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan karena PTB:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri; b. dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana dengan hukuman kurungan/penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d. tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar meskipun telah diberikan peringatan dan tidak mengindahkan peringatan ketiga; e. diberhentikan oleh Perguruan Tinggi karena kelalaian atau ketidakseriusan PTB; f. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil; g. meninggal dunia; h. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan PTB tidak mungkin menyelesaikan program Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Tugas Belajar; i. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar yang diikuti berdasarkan laporan kemajuan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan perguruan tinggi tempat PTB melaksanakan Tugas Belajar atau oleh pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; j. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara; atau k. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena peristiwa di luar kemampuannya (force majeure).
