PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 27
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Pembatalan Tugas Belajar dapat dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar. (2) Pembatalan dilakukan karena calon PTB: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; atau b. mengajukan permohonan pengunduran diri.
