PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 22
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester atas permohonanPTB. (2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali paling lama 1 (satu) semester. (3) Dalam hal dilakukan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terhadap ijazah yang diperoleh akan disesuaikan tanpa harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis untuk tiap semester kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja atasan PTB.
