PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 23
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Pembebanan biaya yang diperlukan selama masa perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengikuti ketentuan Pemberi Beasiswa. (2) Dalam hal Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Pemberi Beasiswa, biaya selama masa perpanjangan tidak ditanggung.
