PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 21
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 (empat) tahun untuk jenjang Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1) dari SLTA; b. 2 (dua) tahun untuk jenjang Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1) dari Diploma III (D III) atau yang sederajat; c. 2 (dua) tahun untuk jenjang Magister (S2) dan profesi; dan d. 4 (empat) tahun untuk jenjang spesialis I, spesialis II, dan Doktor, atau sesuai dengan ketentuan lembaga penyelenggara Tugas Belajar.
(2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan program studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan dan/atau Pemberi Beasiswa.
