PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 20
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa Tugas Belajar. (2) PTB yang tidak menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi ganti rugi.
