PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 19
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) PTB yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, mendapat peringatan berupa: a. peringatan tertulis I, 1 (satu) bulan setelah periode laporan semester berakhir;
b. peringatan tertulis II, 1 (satu) bulan setelah peringatan I tidak diindahkan; dan c. peringatan tertulis III, 1 (satu) bulan setelah peringatan II tidak diindahkan; (2) PTB yang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari Tugas Belajar 1 (satu) bulan setelah peringatan III tidak diindahkan. (3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan kepada PTB.
