Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala paling sedikit terdiri atas: a. Informasi yang berkaitan dengan profil BATAN yaitu:
Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, lingkup kegiatan, visi dan misi, tugas dan fungsi, serta unit kerja;
struktur organisasi, gambaran umum setiap unit kerja, profil singkat pejabat struktural; dan/atau
laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama masa pengumuman. b. ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang berlangsung, yaitu:
nama program dan kegiatan;
penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
target dan/atau capaian program dan kegiatan;
jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
anggaran program dan kegiatan meliputi sumber dan jumlah;
agenda penting terkait pelaksanaan tugas BATAN;
Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat BATAN;
Informasi tentang penerimaan calon peserta didik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir; dan/atau
Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; c. ringkasan Informasi tentang kinerja, berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang berlangsung serta capaiannya. d. ringkasan laporan keuangan, paling sedikit terdiri atas:
rencana dan laporan realisasi anggaran;
neraca;
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan/atau
daftar aset dan investasi. e. ringkasan laporan akses Informasi Publik, paling sedikit terdiri atas:
jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan/atau
alasan penolakan permohonan Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang ditetapkan oleh BATAN, paling sedikit terdiri atas:
daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan/atau
daftar peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan unit kerja BATAN; i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa; dan j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. (2) Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
