PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam pemberian layanan Informasi, PPID dibantu oleh PPI. (2) Keanggotaan PPI ditetapkan oleh PPID Utama berdasarkan usulan dari PPID Unit Kerja.
