Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab melakukan: a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi Publik; b. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; dan c. pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Utama melakukan: a. Pengujian Konsekuensi; b. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau perubahannya; c. penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; d. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; e. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; dan f. melakukan pengembangan kompetensi PPI guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. (3) PPID Unit Kerja dapat membuat standar operasional prosedur di lingkungan masing-masing.
