PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik, PPID Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dibantu oleh: a. Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi secara ex- officio dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi ketatausahaan; dan b. Bidang Dokumentasi dan Arsip secara ex-officio dijabat oleh Kepala Subbagian yang membidangi dokumentasi dan informasi.
