PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik, PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dibantu oleh: a. Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi secara ex- officio dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi Informasi Publik; b. Bidang Dokumentasi dan Arsip secara ex-officio dijabat oleh Kepala Subbagian yang membidangi ketatausahaan; dan c. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa secara ex- officio dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi bantuan hukum.
