PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) BATAN wajib mengumumkan secara serta merta informasi atas suatu kejadian yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedaruratan nuklir dan non-nuklir.
