Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai yang menerima izin atau perjanjian kerja dari BATAN; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; f. pihak yang wajib mengumumkan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; g. tata cara pengumuman Informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan h. upaya yang dilakukan BATAN dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
