PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 30
BAB 7 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) PPID Unit Kerja wajib menyampaikan laporan kepada PPID Utama paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; b. rincian pelayanan Informasi Publik; c. kendala pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; dan d. solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelayanan Informasi Publik.
