PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 31
BAB 7 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) PPID Utama wajib menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi setelah mendapat persetujuan Kepala BATAN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
c. rincian pelayanan Informasi Publik; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
