PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 29
BAB 6 — KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas atas Keputusan Atasan PPID, berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID.
