PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 28
BAB 6 — KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan, yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf K, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
