Pasal 27
BAB 6 — KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan apabila PPID: a. menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan; b. tidak menyediakan Informasi secara berkala; c. tidak menanggapi terhadap permohonan Informasi Publik; d. memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID menggunakan formulir keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register keberatan, menggunakan format dalam Lampiran Huruf J, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
