Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak nomor pendaftaran dikeluarkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dan tidak dapat diperpanjang lagi. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPID secara tertulis, dan diberikan apabila Informasi Publik yang dimohon belum dikuasai, belum didokumentasi atau belum dilakukan Pengujian Konsekuensi. (4) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Utama menyampaikan Keputusan penolakan menggunakan format dalam Lampiran Huruf G, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penyampaian jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyampaian Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan surat pemberitahuan tertulis mengunakan format dalam Lampiran Huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
