Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. (2) Permohonan Informasi Publik disampaikan kepada PPID Utama melalui alamat: a. Kantor Pusat BATAN Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 telepon 021- 5251109 ext 307, fax 021-5251110; atau b. email ppid@batan.go.id, humas@batan.go.id. (3) PPID mencatat permohonan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format dalam Lampiran Huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register permohonan Informasi Publik menggunakan format dalam Lampiran
Huruf F, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
