PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c bersifat aktif dan pasif. (2) Pelayanan Informasi Publik secara aktif dilakukan dengan menyediakan Informasi Publik baik diminta maupun tidak diminta. (3) Pelayanan Informasi Publik secara pasif dilakukan apabila ada permohonan.
